Salat Jamak dan Qashar Saat Perjalanan: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengerjakannya

Mudik, perjalanan dinas, atau liburan sering membuat jadwal salat kacau. Islam memahami kesulitan ini, sehingga memberi rukhsah (keringanan) bagi musafir berupa salat jamak dan qashar. Keringanan ini adalah hadiah dari Allah yang dianjurkan untuk diambil, bukan alasan untuk meninggalkan salat.
Dalil Keringanan
Allah berfirman, "Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat" (QS. An-Nisa': 101). Ketika Ya'la bin Umayyah bertanya kepada Umar bin Khattab mengapa qashar tetap dilakukan padahal keadaan sudah aman, Umar menyampaikan sabda Rasulullah SAW: "Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya" (HR. Muslim).
Tentang jamak, Mu'adz bin Jabal meriwayatkan bahwa dalam perjalanan ke Tabuk, Rasulullah SAW menjamak Dzuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya (HR. Muslim).
Pengertian Qashar dan Jamak
- Qashar: meringkas salat empat rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) menjadi dua rakaat. Maghrib dan Subuh tidak diqashar.
- Jamak: menggabungkan dua salat dalam satu waktu, yaitu Dzuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya. Subuh tidak dijamak.
- Jamak taqdim: dikerjakan di waktu salat pertama (misalnya Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur).
- Jamak takhir: dikerjakan di waktu salat kedua (misalnya Dzuhur dan Ashar di waktu Ashar).
Syarat Jarak dan Lama Perjalanan
Para ulama berbeda pendapat tentang jarak minimal perjalanan yang membolehkan qashar:
- Mayoritas ulama (mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali) menetapkan sekitar empat burud, yang jika dikonversi berkisar 80-an kilometer.
- Sebagian ulama lain berpendapat tidak ada batas jarak tertentu, melainkan dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat dalam menyebut sesuatu sebagai perjalanan.
Tentang lama tinggal, menurut mazhab Syafi'i, jika berniat menetap lebih dari empat hari (tidak termasuk hari kedatangan dan kepulangan), maka ia tidak lagi dianggap musafir sejak tiba. Di Indonesia, pendapat mazhab Syafi'i umumnya menjadi rujukan.

Cara Mengerjakan Jamak Qashar
Contoh jamak taqdim qashar Dzuhur dan Ashar:
- Di waktu Dzuhur, berniat salat Dzuhur dua rakaat dijamak dengan Ashar.
- Salat Dzuhur dua rakaat, salam.
- Segera berdiri lagi tanpa jeda panjang, berniat salat Ashar dua rakaat.
- Salat Ashar dua rakaat, salam.
Untuk Maghrib dan Isya: Maghrib tetap tiga rakaat, Isya diqashar menjadi dua rakaat.
Niat tempatnya di hati. Melafalkan niat tidak wajib; yang penting hati mengetahui salat apa yang dikerjakan.
Saat bepergian, jadwal salat di kota tujuan sering berbeda. Aplikasi Istiqomah menyesuaikan jadwal salat dengan kotamu dan menyediakan jeda safar agar catatan konsistensi ibadahmu tetap aman.
Coba Istiqomah gratis 7 hariAplikasi Istiqomah dikembangkan oleh penulis blog ini.Hal yang Perlu Diperhatikan
- Jika menjadi makmum di belakang imam yang salat lengkap (tidak qashar), musafir mengikuti imam dan salat lengkap.
- Salat sunnah rawatib boleh ditinggalkan saat safar, kecuali sunnah fajar dan witir yang tetap dijaga Rasulullah SAW.
- Untuk kondisi khusus, seperti sopir antarkota yang setiap hari bepergian, sebaiknya bertanya langsung kepada ustaz.
Penutup
Jamak dan qashar adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang mudah. Gunakan keringanan ini dengan ilmu, dan jangan jadikan perjalanan sebagai alasan meninggalkan salat. Semoga perjalanan kita selalu dalam lindungan Allah.
Komentar
Posting Komentar