Riba dalam Islam: Pengertian, Jenis, Dalil, dan Cara Menghindarinya

Kata "riba" sering kita dengar, tapi jarang dijelaskan dengan tuntas. Ada yang mengira riba hanya urusan rentenir di pasar. Ada pula yang menganggapnya sekadar perbedaan istilah antara "bunga" dan "bagi hasil". Padahal, riba adalah salah satu dosa yang ancamannya paling keras di dalam Al-Qur'an, sampai-sampai Allah menyebutnya sebagai bentuk pernyataan perang.
Artikel ini membuka Seri Keuangan Syariah di blog ini. Kita mulai dari yang paling dasar: apa itu riba, apa saja jenisnya, dalil yang sahih, dan bagaimana kita bisa menghindarinya dalam kehidupan sehari-hari yang serba kredit seperti sekarang.
Pengertian Riba
Secara bahasa, riba berarti tambahan atau tumbuh. Secara istilah, para ulama mendefinisikannya sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang, atau tambahan dan penundaan dalam pertukaran barang-barang tertentu (barang ribawi) yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Kuncinya ada pada kata disyaratkan. Jika seseorang meminjam satu juta rupiah lalu disepakati sejak awal harus mengembalikan satu juta seratus ribu, tambahan seratus ribu itulah riba, berapa pun kecilnya. Lain halnya jika peminjam, tanpa diminta dan tanpa perjanjian, memberi hadiah ketika melunasi utang sebagai tanda terima kasih. Rasulullah SAW sendiri pernah melunasi utang dengan unta yang lebih baik dari yang beliau pinjam, lalu bersabda bahwa sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalil Haramnya Riba dalam Al-Qur'an
Larangan riba turun bertahap, mirip dengan larangan khamr. Puncaknya ada di Surah Al-Baqarah ayat 275 sampai 279. Allah berfirman:
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al-Baqarah: 275)
Perhatikan alasan yang disebut ayat ini. Sejak zaman dahulu, orang sudah berdalih bahwa riba itu "sama saja" dengan jual beli. Sama-sama mencari untung, bukan? Al-Qur'an menjawab tegas: tidak sama. Jual beli dihalalkan, riba diharamkan.
Dua ayat setelahnya bahkan lebih keras:
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi." (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Kalimat terakhir ayat itu indah sekali: kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi. Pemberi pinjaman tetap berhak atas uang pokoknya, tidak dirugikan. Tapi ia juga tidak boleh mengambil lebih dari itu. Di sinilah letak keadilan yang ingin dijaga Islam.
Ayat lain yang sering dikutip adalah Surah Ali Imran ayat 130 tentang larangan memakan riba yang berlipat ganda, serta Surah Ar-Rum ayat 39 yang menjelaskan bahwa riba tidak menambah harta di sisi Allah, sedangkan zakat justru melipatgandakannya.
Dalil dari Hadis yang Sahih
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan:
"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama." (HR. Muslim no. 1598)
Hadis ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya ditanggung oleh pihak yang menerima bunga. Peminjam yang membayar bunga, pencatat transaksinya, dan saksinya ikut terkena laknat. Karena itu, ulama sangat berhati-hati ketika seseorang bekerja langsung dalam pencatatan transaksi ribawi.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menyebut riba sebagai salah satu dari tujuh perkara yang membinasakan, bersama syirik, sihir, membunuh jiwa tanpa hak, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah berzina (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89).
Jenis-Jenis Riba
Mayoritas ulama membagi riba menjadi dua kelompok besar.
1. Riba dalam Utang-Piutang (Riba Duyun)
Inilah riba yang paling umum kita temui. Bentuknya ada dua:
- Riba qardh: tambahan yang disyaratkan di awal akad pinjaman. Contoh: pinjam Rp5 juta, wajib kembali Rp5,5 juta.
- Riba jahiliyah: tambahan karena penundaan pelunasan. Di zaman jahiliyah, ketika utang jatuh tempo, pemberi utang berkata, "Kamu lunasi sekarang atau utangmu bertambah?" Praktik denda keterlambatan yang menjadi keuntungan pemberi pinjaman termasuk dalam kategori ini.
2. Riba dalam Jual Beli (Riba Buyu')
Riba jenis ini berkaitan dengan pertukaran barang ribawi. Dasarnya adalah hadis Ubadah bin Shamit:
"Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan tunai." (HR. Muslim no. 1587)
Dari hadis ini lahir dua jenis riba:
- Riba fadhl: menukar barang ribawi sejenis dengan takaran berbeda. Misalnya menukar 10 gram emas lama dengan 8 gram emas baru. Solusinya, jual dulu emas lama dengan uang, lalu beli emas baru.
- Riba nasi'ah: menukar barang ribawi dengan penundaan, padahal seharusnya tunai. Inilah alasan mengapa pertukaran mata uang (misalnya rupiah ke dolar) harus diserahterimakan saat itu juga.

Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?
Pertanyaan ini sudah dibahas panjang oleh para ulama kontemporer. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah) menyatakan bahwa praktik pembungaan uang saat ini memenuhi kriteria riba yang diharamkan. Keputusan serupa juga dikeluarkan oleh lembaga fikih internasional seperti Majma' al-Fiqh al-Islami.
Fatwa yang sama memberi catatan: di daerah yang belum ada lembaga keuangan syariah, bermuamalah dengan bank konvensional dibolehkan karena kebutuhan (darurat). Hari ini, ketika bank syariah sudah tersedia hampir di seluruh Indonesia, ruang darurat itu semakin sempit.
Tentu ada ulama yang berpendapat lain, misalnya membedakan bunga yang wajar dan yang berlipat ganda. Namun pendapat mayoritas lembaga fatwa dunia Islam tetap menyatakan bunga pinjaman termasuk riba. Sikap paling aman adalah menjauhinya semampu kita.
Riba di Sekitar Kita yang Sering Tidak Disadari
Riba hari ini tidak selalu tampil seperti rentenir berwajah garang. Ia sering datang dalam kemasan yang rapi dan mudah. Beberapa contohnya:
- Pinjaman online dengan bunga harian.
- Fitur bayar nanti (paylater) yang mengenakan bunga atau denda keterlambatan yang menjadi keuntungan penyedia.
- Kartu kredit konvensional yang menagih bunga jika tagihan tidak dilunasi penuh.
- Kredit kendaraan atau rumah dengan sistem bunga.
- Arisan atau pinjaman antarteman yang mensyaratkan pengembalian lebih besar.
- Tukar uang baru menjelang Lebaran dengan jumlah berbeda, misalnya Rp100.000 ditukar dengan pecahan senilai Rp90.000. Banyak ulama menggolongkannya riba fadhl karena uang ditukar dengan uang sejenis tetapi jumlahnya tidak sama. Sebagian ulama membolehkan jika jumlah uangnya sama persis dan upah jasa penukaran dibayar terpisah dengan jelas. Jalan paling aman adalah menukar langsung di bank atau kas keliling resmi tanpa potongan.
Cara Praktis Menghindari Riba
- Belajar dulu sebelum bertransaksi. Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu dikenal melarang orang yang tidak memahami hukum jual beli untuk berdagang di pasar, agar mereka tidak terjerumus riba.
- Hidup sesuai kemampuan. Sebagian besar orang terjerat riba karena ingin memiliki sesuatu sebelum mampu. Menunda keinginan adalah benteng pertama.
- Pilih lembaga keuangan syariah untuk menabung, pembiayaan rumah, kendaraan, dan modal usaha.
- Bangun dana darurat agar tidak tergoda pinjaman cepat ketika ada kebutuhan mendadak.
- Jika sudah terlanjur, bertobatlah, lunasi pokok utang secepat mungkin, dan jangan menambah akad baru yang ribawi.
Penutup
Larangan riba bukan sekadar aturan untuk mempersulit hidup. Ia menjaga agar uang tidak hanya berputar di tangan orang yang sudah kaya, sementara orang yang terdesak semakin terhimpit. Allah menghalalkan jual beli karena di sana ada kerja, risiko, dan manfaat nyata bagi kedua belah pihak.
Menjauhi riba sepenuhnya memang tidak mudah di zaman sekarang. Tapi setiap langkah kecil menuju transaksi yang bersih tetap bernilai di sisi Allah. Di artikel berikutnya kita akan membahas perbedaan bank syariah dan bank konvensional, supaya kita tahu ke mana harus melangkah.
Rujukan: Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 275-280, Ali Imran: 130, Ar-Rum: 39); Shahih al-Bukhari; Shahih Muslim; Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga. Artikel ini bersifat edukasi umum. Untuk kasus pribadi yang rumit, sebaiknya bertanya langsung kepada ustaz atau dewan syariah yang Anda percayai.
Komentar
Posting Komentar