Bank Syariah Sama Saja dengan Konvensional? Menjawab 7 Keraguan dengan Jujur

Setiap kali ada ajakan pindah ke bank syariah, hampir selalu muncul komentar: "Ah, sama saja. Cicilannya malah lebih mahal." Ada yang bilang bagi hasil cuma bunga yang diganti nama. Ada juga yang kecewa karena pernah merasa diperlakukan tidak berbeda dari bank biasa.
Keraguan semacam ini wajar dan sebaiknya dijawab dengan jujur, bukan dengan membela membabi buta. Di artikel keempat Seri Keuangan Syariah ini, kita bahas tujuh keraguan yang paling sering muncul, satu per satu.
Keraguan 1: "Bagi Hasil Itu Cuma Bunga Ganti Nama"
Perbedaannya ada pada apa yang disepakati di awal. Pada bunga, yang disepakati adalah persentase dari uang pokok yang pasti dibayar, untung atau rugi. Pada mudharabah, yang disepakati adalah nisbah pembagian keuntungan. Jumlah rupiahnya baru diketahui setelah keuntungan riil dihitung.
Benar bahwa dalam praktik, angka bagi hasil sering terlihat mirip dengan bunga deposito. Itu karena bank syariah bersaing di pasar yang sama dan keuntungan usahanya dipengaruhi kondisi ekonomi yang sama. Tapi kemiripan angka tidak membuat akadnya sama. Sebagai perbandingan, harga ayam yang disembelih secara syar'i dan yang tidak, bisa saja sama persis di pasar. Yang membedakan halal dan haramnya adalah caranya, bukan harganya.
Keraguan 2: "Margin Murabahah Mengikuti Suku Bunga"
Ini kritik yang sering diajukan, termasuk oleh sebagian ahli ekonomi Islam sendiri. Bank memang kerap menjadikan suku bunga pasar sebagai patokan saat menentukan margin.
Namun para ulama menjelaskan bahwa menjadikan suatu angka sebagai patokan menentukan harga tidak otomatis mengubah akad jual beli menjadi riba. Pedagang pun boleh melihat harga pesaing sebelum menetapkan harga. Yang menentukan adalah: apakah benar terjadi jual beli barang, apakah harga terkunci setelah akad, dan apakah tidak ada tambahan karena keterlambatan. Jika syarat-syarat itu terpenuhi, akadnya sah.
Keraguan 3: "Cicilan Bank Syariah Lebih Mahal"
Kadang memang begitu, kadang tidak. Kredit konvensional dengan bunga mengambang sering menawarkan bunga rendah di tahun-tahun awal (promo), lalu naik mengikuti pasar. Murabahah syariah menetapkan harga sekali di awal untuk seluruh masa cicilan.
Jadi membandingkan cicilan tahun pertama saja tidak adil. Bandingkan total yang dibayar sampai lunas beserta risikonya. Dalam kondisi suku bunga naik, nasabah murabahah terlindungi. Dalam kondisi suku bunga turun, nasabah bunga mengambang diuntungkan. Ini soal kepastian versus spekulasi.
Dan kalaupun harga syariah sedikit lebih mahal, seorang muslim perlu bertanya pada dirinya: berapa harga yang pantas untuk ketenangan karena terhindar dari laknat riba?
Keraguan 4: "Bank Syariah Masih Pakai Denda"
Bank syariah memang boleh mengenakan sanksi kepada nasabah yang mampu tetapi menunda pembayaran (Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000). Bedanya dengan bank konvensional: dana dari denda itu wajib disalurkan sebagai dana sosial dan tidak boleh menjadi pendapatan bank.
Selain itu, bank boleh meminta ganti rugi (ta'widh) hanya sebatas kerugian riil yang bisa dihitung, bukan kerugian yang diperkirakan (Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004). Bagi nasabah yang benar-benar kesulitan, Al-Qur'an memerintahkan pemberian tangguh: "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan" (QS. Al-Baqarah: 280).
Keraguan 5: "Uang Bank Syariah Juga Berputar di Sistem Konvensional"
Bank syariah memang hidup di dalam sistem ekonomi nasional yang sebagian besar konvensional. Namun regulasi mengatur agar bank syariah menempatkan kelebihan dananya pada instrumen syariah, seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah atau Surat Berharga Syariah Negara (sukuk).
Kita tidak dibebani tanggung jawab atas seluruh sistem ekonomi dunia. Kita dibebani atas akad yang kita tanda tangani sendiri. Allah berfirman, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (QS. Al-Baqarah: 286).

Keraguan 6: "Pelayanannya Tidak Sebaik Bank Besar"
Ini kritik yang sah, terutama di masa lalu. Jumlah ATM, cabang, dan fitur digital bank syariah dulu memang tertinggal. Kondisi ini sudah jauh membaik, terutama sejak lahirnya bank syariah berskala besar dan berkembangnya aplikasi mobile banking syariah dari berbagai bank.
Sebagai nasabah, kita juga punya peran. Semakin banyak umat Islam yang menggunakan bank syariah, semakin besar dananya, dan semakin baik layanan yang bisa diberikan. Kemajuan lembaga keuangan syariah adalah hasil kerja bersama.
Keraguan 7: "Pegawainya Saja Tidak Paham Akad"
Sayangnya, ini kadang benar. Ada petugas yang menjelaskan murabahah dengan istilah "bunga" atau tidak bisa menjawab pertanyaan nasabah tentang akad. Ini kekurangan sumber daya manusia yang harus terus diperbaiki.
Solusinya bukan meninggalkan bank syariah, tapi menuntut kejelasan. Mintalah salinan akad, baca, dan tanyakan apa yang tidak jelas. Setiap bank syariah punya Dewan Pengawas Syariah, dan nasabah berhak menyampaikan keluhan melalui layanan pengaduan bank maupun OJK.
Prinsip Penting: Kekurangan Praktik Tidak Menghalalkan Riba
Seandainya kita menemukan masjid yang pengurusnya kurang amanah, kita tidak lantas pindah salat ke tempat maksiat. Kita memperbaiki atau mencari masjid lain. Begitu pula dengan bank syariah. Kekurangan dalam pelaksanaan adalah alasan untuk memperbaiki, bukan alasan untuk kembali kepada riba yang jelas keharamannya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya." (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)
Jika seseorang masih merasa ragu dengan produk bank syariah tertentu, ia tetap berada di wilayah yang lebih dekat kepada kehalalan dibanding produk berbasis bunga yang keharamannya sudah difatwakan dengan jelas.
Bagaimana Bersikap?
- Kritis tapi adil. Kritik kekurangan tanpa menafikan kelebihan.
- Belajar akad agar bisa menilai sendiri, bukan sekadar ikut-ikutan.
- Bertanya kepada ahlinya, yaitu ustaz yang memahami fikih muamalah, jika ada produk yang meragukan.
- Mulai bertahap. Pindahkan rekening harian dulu, lalu tabungan, lalu pembiayaan ketika ada kebutuhan baru.
Penutup
Bank syariah bukan lembaga malaikat. Ia dijalankan manusia, dengan segala kekurangannya. Tapi ia dibangun di atas akad yang diakui syariat, diawasi dewan syariah, dan bergerak ke arah yang benar. Tugas kita adalah memilih dengan ilmu, mengkritik dengan adab, dan ikut memperbaikinya.
Rujukan: QS. Al-Baqarah: 275, 280, 286; Shahih al-Bukhari; Shahih Muslim; Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 dan No. 43/DSN-MUI/VIII/2004. Artikel ini bersifat edukasi umum.
Komentar
Posting Komentar