Tentang KamiKontakKebijakan PrivasiDisclaimerDaftar Isi

Apa Itu Sukuk? Pengertian, Cara Kerja, dan Bedanya dengan Obligasi

· Oleh zulfhadli
Gedung-gedung di Jakarta; sebagian proyek infrastruktur negara dibiayai melalui sukuk
Gedung-gedung di Jakarta; sebagian proyek infrastruktur negara dibiayai melalui sukuk Foto: Judhi Prasetyo, CC BY 2.0 · Sumber: Wikimedia Commons

Mungkin Anda pernah mendengar pemerintah menerbitkan "sukuk ritel" dan banyak orang antre membelinya secara online. Atau Anda membaca berita bahwa pembangunan jalan, jembatan, dan asrama haji dibiayai dengan sukuk negara. Tapi sebenarnya, apa itu sukuk? Apakah sama dengan obligasi yang diberi label syariah?

Di artikel kedelapan Seri Keuangan Syariah ini, kita kupas sukuk dari dasar: pengertiannya, cara kerjanya, akad yang dipakai, dan apa bedanya dengan obligasi biasa.

Pengertian Sukuk

Kata sukuk adalah bentuk jamak dari shakk, yang berarti sertifikat atau dokumen bukti kepemilikan. Kata ini sudah dipakai sejak masa awal Islam untuk surat bukti hak atas barang.

Dalam keuangan modern, sukuk adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atas bagian dari suatu aset, manfaat aset, atau proyek. Pemegang sukuk mendapat imbalan dari hasil aset tersebut, misalnya dari sewa atau bagi hasil, bukan dari bunga pinjaman.

Di Indonesia, sukuk diatur antara lain dalam Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, serta untuk sukuk negara dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Fatwa DSN-MUI No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN.

Perbedaan Sukuk dan Obligasi

Obligasi adalah surat utang. Pembeli obligasi meminjamkan uang kepada penerbit, lalu menerima bunga (kupon) dan uang pokok saat jatuh tempo. Hubungannya murni utang-piutang berbunga.

Sukuk adalah bukti kepemilikan atas aset atau manfaat aset. Imbalan yang diterima berasal dari sewa atau bagi hasil aset itu. Karena ada aset nyata di baliknya, sukuk tidak boleh diterbitkan "kosong" begitu saja.

AspekObligasiSukuk
SifatSurat utangBukti kepemilikan aset atau manfaatnya
ImbalanBungaSewa (ujrah), margin, atau bagi hasil
Aset dasarTidak wajibWajib ada (underlying asset)
Penggunaan danaBebas sesuai hukumHanya untuk kegiatan halal
Pengawasan syariahTidak adaAda opini kesesuaian syariah

Akad-Akad dalam Sukuk

Sukuk Ijarah

Ini yang paling banyak dipakai untuk sukuk negara ritel. Secara sederhana:

  1. Investor menyerahkan dana kepada penerbit melalui perusahaan penerbit SBSN.
  2. Dana dipakai untuk membeli manfaat suatu aset (misalnya gedung atau tanah milik negara).
  3. Aset tersebut disewakan kembali kepada pemerintah.
  4. Pemerintah membayar sewa (ujrah) secara berkala, yang menjadi imbalan bagi investor.
  5. Saat jatuh tempo, pemerintah membeli kembali aset tersebut sesuai nilai nominal sukuk.

Sukuk Wakalah

Investor mewakilkan dana kepada penerbit untuk dikelola dalam kegiatan investasi yang sesuai syariah, misalnya kombinasi aset ijarah dan proyek. Banyak seri sukuk ritel terbaru memakai akad ini.

Sukuk Mudharabah dan Musyarakah

Imbalannya berupa bagi hasil dari proyek atau usaha. Model ini lebih sering dipakai oleh sukuk korporasi.

Padi menguning; seperti benih yang ditanam, dana sukuk diputar pada aset nyata
Padi menguning; seperti benih yang ditanam, dana sukuk diputar pada aset nyata Foto: Alqoht, CC BY-SA 4.0 · Sumber: Wikimedia Commons

Jenis Sukuk di Indonesia

  • Sukuk Negara (SBSN), diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Yang bisa dibeli masyarakat umum dengan nominal kecil disebut sukuk ritel, seperti seri SR (Sukuk Ritel) dan ST (Sukuk Tabungan).
  • Sukuk Korporasi, diterbitkan perusahaan untuk membiayai ekspansi usahanya.
  • Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk), yang menghubungkan dana wakaf uang dengan sukuk negara. Imbalannya disalurkan untuk program sosial.

Sukuk negara ritel di Indonesia pertama kali diterbitkan pada tahun 2009 dengan seri SR001. Sejak itu, sukuk menjadi salah satu cara masyarakat ikut membiayai pembangunan sekaligus mendapatkan imbal hasil yang halal.

Risiko yang Perlu Dipahami

  • Risiko gagal bayar. Untuk sukuk negara, pembayaran imbalan dan pokok dijamin undang-undang, sehingga risikonya sangat rendah. Untuk sukuk korporasi, risikonya bergantung pada kesehatan perusahaan.
  • Risiko pasar. Sukuk yang bisa diperdagangkan (seperti seri SR) harganya bisa naik atau turun jika dijual sebelum jatuh tempo.
  • Risiko likuiditas. Tidak semua sukuk mudah dijual kapan saja. Sukuk tabungan (ST) tidak bisa diperjualbelikan, hanya bisa dicairkan sebagian lebih awal sesuai ketentuan.

Apakah Sukuk Benar-Benar Halal?

Struktur sukuk negara di Indonesia mendapatkan opini kesesuaian syariah dari DSN-MUI untuk setiap serinya. Ada pula kritik dari sebagian akademisi tentang beberapa struktur sukuk global yang dinilai terlalu mirip obligasi, misalnya ketika kepemilikan aset hanya formalitas. Kritik ini mendorong standar sukuk terus diperbaiki.

Bagi masyarakat umum, sukuk negara yang sudah mendapat opini syariah DSN-MUI dapat menjadi alternatif yang jauh lebih baik dibanding menyimpan uang dalam instrumen berbunga.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah sukuk sama dengan utang negara?

Secara ekonomi, sukuk negara menjadi kewajiban pembayaran bagi pemerintah. Namun secara akad, sukuk bukan pinjaman berbunga, melainkan bukti kepemilikan atas manfaat aset atau dana yang dikelola dengan akad syariah. Imbalannya berasal dari sewa atau hasil usaha, bukan bunga atas pinjaman.

Apakah sukuk wajib dizakati?

Nilai sukuk termasuk harta simpanan. Jika digabung dengan simpanan lain mencapai nisab setara 85 gram emas dan berlalu satu tahun hijriah, zakatnya 2,5 persen dari nilainya.

Berapa minimal membeli sukuk negara ritel?

Sejak tahun 2019, sukuk negara ritel umumnya bisa dibeli mulai Rp1 juta. Selalu cek ketentuan seri yang sedang ditawarkan.

Penutup

Sukuk membuktikan bahwa prinsip syariah bisa diterapkan dalam keuangan modern berskala besar. Uang umat tidak lagi harus dipinjamkan dengan bunga, tetapi bisa diputar pada aset nyata yang memberi manfaat bagi banyak orang. Di artikel berikutnya, kita bahas cara membeli sukuk ritel dan sukuk tabungan langkah demi langkah.

Rujukan: UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN; Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 dan No. 69/DSN-MUI/VI/2008; publikasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat investasi pribadi.

Komentar

↑